Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
下一篇:Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
相关文章:
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Yakin Menang Satu Putaran, TKN : Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
- 7 Manfaat Daun Bidara buat Kesehatan dan Efek Sampingnya
- FOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet Gala
- Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 30
- Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem
相关推荐:
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- VIDEO: BARK Air Layani Penerbangan Mewah buat Anabul, Mulai Rp96 Juta
- Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya
- FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
- Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
- Mulai Juni, Harga Tiket Menara Eiffel Naik 20 Persen
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- 2025qs世界大学艺术类排名
- Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas
- TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
- Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar